Detail Repository

Kembali ke Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI ATAS WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PENJUAL DALAM JUAL BELI ONLINE DI MARKETPLACE SHOPEE INDONESIA

Penulis: MARGIANTI
Pembimbing: Dr. Putri Maha Dewi, S.H., M.H.
Program Studi: Ilmu Hukum
Tahun: 2024


Abstrak

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh penjual dalam jual beli online di marketplace Shopee dan untuk menganalisis penyelesaian terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh penjual dalam jual beli online di marketplace shopee. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, dalam jual beli online atau e- commerce melalui marketplace Shopee masih ditemui penjual yang cidera janji atau wanprestasi dengan disengaja maupun karena kelalaian. Wanprestasi yang sering terjadi seperti penjual lalai mengirimkan barang kepada konsumen tepat pada waktunya sehingga konsumen juga mengalami keterlambatan menerima barang tersebut, ada juga penjual yang mengirimkan barang tidak sesuai dengan gambar atau deskripsi barang yang dicantumkan di dalam deskripsi iklan, dan data pribadi pembeli yang diberikan kepada penjual guna keperluan transaksi. Karena transaksi jual beli online tidak mempertemukan kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli secara langsung, maka hal-hal seperti ini menimbulkan keresahan bagi pembeli. Oleh karena itu perlu aturan atau hukum sebagai perlindungan bagi konsumen. Jawabannya terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai upaya kepastian hukum sebagai penjamin perlindungan konsumen. Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diatur mulai dari hak-hak dan kewajiban konsumen, kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan pelaku usaha, perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha, sampai kepada tanggung jawab pelaku usaha. Kedua, wanprestasi yang terjadi dalam jual beli online atau e-commerce pada marketplace shopee pada umumnya dilakukan oleh penjual online/pelaku usaha. Dalam hal terjadinya wanprestasi tersebut, penjual online/pelaku usaha wajib melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen. Apabila penjual online tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan wanprestasi nya tersebut, maka konsumen dapat menempuh jalur hukum melalui non litigasi dan litasi dengan mengajukan gugatan terhadap penjual online/pelaku usaha sesuai yang diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik mengenai penyelesaian sengketa.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, wanprestasi, transaksi elektronik.

Dokumen Repository

Jenis File Akses Aksi
Abstrak Publik Lihat File
Daftar Isi Publik Lihat File
BAB 1 - 4 User Login Login untuk mengakses
BAB 5 Publik Lihat File
Full Text User Login Login untuk mengakses
⚠️ Perhatian: Untuk akses dokumen tertentu, silakan hubungi Admin Perpustakaan Universitas Surakarta melalui WhatsApp. ⚠️ Perhatian: Untuk akses dokumen tertentu, silakan hubungi Admin Perpustakaan Universitas Surakarta melalui WhatsApp.
WhatsApp