Penulis: Wahyu Agus Saputro
Pembimbing: Nindita Pramuktisari, S.Pd., M.Si
Program Studi: Ilmu Administrasi Negara
Tahun: 2024
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertindak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016. BPD memiliki peran penting dalam membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan fungsi BPD serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas BPD di Desa Krendowahono. Rumusan Masalah pada penelitian ini adalah bagaimana peran, fungsi dan kendala BPD dalam pelaksanaan pemerintah desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara yang melibatkan 5 informan. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi BPD di Desa Krendowahono dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa serta menampung aspirasi masyarakat berlajan dengan baik BPD Krendowahono berperan aktif, sementara fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa telah dilaksanakan dengan kurang baik. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi BPD di Desa Krendowahono meliputi rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh BPD, kurangnya pemahaman masyarakat desa terhadap fungsi BPD, keterbatasan akses informasi, serta hubungan yang kurang harmonis antara BPD dan pemerintah desa.
Kata Kunci : Legislasi, Badan Permusyawaratan Desa, Pengawasan Desa
| Jenis File | Akses | Aksi |
|---|---|---|
| Abstrak | Publik | Lihat File |
| Daftar Isi | Publik | Lihat File |
| BAB 1 - 4 | User Login | Login untuk mengakses |
| BAB 5 | Publik | Lihat File |
| Full Text | User Login | Login untuk mengakses |