Penulis: Simon Gabriel Bani
Pembimbing: Dr. Yitno Puguh Martomo, S.Sos., M.Si
Program Studi: Ilmu Administrasi Negara
Tahun: 2023
Kebijakan Pemerintah Kota untuk mengatasi PKL, dengan peraturan yang sudah ada diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang indah, tertib dan teratur. Permasalahan dalam penelitian ini mencakup: (1) bagaimana kebijakan Pemkot Surakarta dalam menata PKL di Laweyan, (2) sejauhmana kebijakan Pemkot Surakarta dalam meningkatkan kesejahteraan PKL. Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui kebijakan Pemkot Surakarta dalam menata PKL di Laweyan, (2) untuk mengetahui sejauhmana kebijakan Pemkot Surakarta dalam meningkatkan kesejahteraan PKL.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Laweyan, Dinas Perdagangan Kota Surakarta, dan Satpol PP Kota Surakarta. Fokus penelitian ini adalah kebijakan Pemkot Surakarta dalam menata PKL di Laweyan, sejauhmana kebijakan Pemkot Surakarta dalam meningkatkan kesejahteraan PKL. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah PKL di Laweyan, petugas Dinas Perdagangan Kota Surakarta, petugas Satpol PP Kota Surakarta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengatasi masalah banyaknya PKL, Pemkot Surakarta mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2008. Dalam pelaksanaannya, Perda tersebut dibantu oleh adanya Perwali Nomor 17B Tahun 2012. Kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Surakarta berupa bantuan kepada PKL dalam bentuk pemberian bantuan gerobak, bantuan modal, penyuluhan dan juga bantuan gerobak dan payungnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PKL. Penataan yang dilakukan oleh Pemkot Surakarta kepada PKL berupa shelterisasi, yaitu para pedagang dibuatkan shelter oleh Pemkot untuk berdagang, relokasi yaitu pedagang dipindah tempat berjualannya dan juga pembatasan jam berjualan oleh Pemkot. Pendapatan PKL naik 30% dengan adanya relokasi, dengan shelterisasi pendapatan PKL naik sekitar 25% dan pembatasan jam berjualan meningkatkan pendapatan PKL 30-40% dari pendapatan semula. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot dalam upaya penataan PKL bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PKL.
Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah (1) Mengingat tempat relokasi yang belum efektif untuk menampung PKL yang terus bertumbuh, maka pemerintah perlu lebih gencar dalam memaksimalkan tempat relokasi atau menambah tempat relokasi dan shelter-shelter yang baru, (2) Sosialisasi bagi PKL yang belum direlokasi perlu ditingkatkan agar tetap menjaga kebersihan dan kerapihan di sekitar tempat mereka berjualan.
| Jenis File | Akses | Aksi |
|---|---|---|
| Abstrak | Publik | Lihat File |
| Daftar Isi | Publik | Lihat File |
| BAB 1 - 4 | User Login | Login untuk mengakses |
| BAB 5 | Publik | Lihat File |
| Full Text | User Login | Login untuk mengakses |