Detail Repository

Kembali ke Repository

ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ( STUDI PUTUSAN NOMOR 12/Pid.B/2023/PN.Trt DI PENGADILAN NEGERI TARUTUNG SUMATRA UTARA )

Penulis: NUR MUHAMMAD AHYAR FAUZI
Pembimbing: Dr. Dara Pustika Sukma, S.H., M.H.
Program Studi: Ilmu Hukum
Tahun: 2024


Abstrak

ABSTRAK

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap putusan bebas tindak pidana pembunuhan, yang terjadi di tarutung Sumatra utara, dalam putusan Nomor 12/Pid.B/2023/PN.Trt Di Pengadilan Negeri Tarutung Sumatra Utara. Di Indonesia kejahatan secara umum diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satu bentuk kejahatan adalah pembunuhan. Dalam KUHP pembunuhan tergolong sebagai kejahatan terhadap nyawa yang pengaturannya secara khusus diatur dalam Bab XIX KUHP yang terdiri dari 12 pasal yakni Pasal 338 sampai dengan Pasal 350. Pembunuhan merupakan salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. Tindak Pidana pembunuhan banyak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, salah satunya adalah pembunuhan oleh berbagai faktor penyebab sehingga menimbulkan akibat hilangnya nyawa orang lain. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis nornatif, yaitu penelitian kepustakaan, dimana dalam penelitian hukum normatif bahan pustakan merupakan dasar yang dalam penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan dalam hal Putusan Pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan Hukum, Rumusan Masalah yang penulis rumuskan adalah yang pertama Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus putusan bebas dalam tindak pidana pembunuhan tersebut ( Studi Putusan Nomor 12/Pid.B/2023/PN.Trt pengadilan negeri tarutung Sumatra utara ) ?, dan yang kedua adalah Apakah putusan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana pembunuhan tersebut sudah sesuai dan memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban ?. Dalam putusan ini hakim hanya mempertimbangan pelakunya saja tanpa mempertimbangkan tindakan apa yang telah diperbuat oleh pelaku, yang mana pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan yang sangat keji dan bisa dibilang bahwa Tindakan tersebut seperti dilakukan oleh seorang psikopat. Seharusnya hakim mempertimbangkan perbuatan pelaku juga dan tidak hanya memandang pelaku hanya dari Riwayat gangguan jiwanya saja.


Kata Kunci : Putusan Bebas, Tindak Pidana, Pembunuhan

Dokumen Repository

Jenis File Akses Aksi
Abstrak Publik Lihat File
Daftar Isi Publik Lihat File
BAB 1 - 4 User Login Login untuk mengakses
BAB 5 Publik Lihat File
Full Text User Login Login untuk mengakses
⚠️ Perhatian: Untuk akses dokumen tertentu, silakan hubungi Admin Perpustakaan Universitas Surakarta melalui WhatsApp. ⚠️ Perhatian: Untuk akses dokumen tertentu, silakan hubungi Admin Perpustakaan Universitas Surakarta melalui WhatsApp.
WhatsApp