Penulis: ANDI HENDRAWAN
Pembimbing: Dr. Sumarwoto S.H.I., M.H.
Program Studi: Ilmu Hukum
Tahun: 2024
ABSTRAK
Tindakan terorisme merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi, terlepas dari siapa pelakunya dan apa motifnya. Tindakan teror di ruang publik bukan hanya tentang perbuatannya, tetapi juga tentang dampak yang dihasilkannya. Salah satu kesatuan di Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki peran penting dalam menangani tindak pidana terorisme adalah Korps Brigade Mobil (Brimob), khususnya melalui Detasemen Gegana. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: (1) Bagaimana peran Gegana Korps Brimob Polri dalam upaya penanggulangan tindak pidana terorisme? (2) Bagaimana standar operasional prosedur yang diterapkan oleh Gegana Korps Brimob Polri dalam menangani tindak pidana terorisme?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Narasumber dalam penelitian ini termasuk personel Detasemen Gegana Satuan Brimob Batalyon C Pelopor Surakarta. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Peran Gegana Korps Brimob Polri dalam penanggulangan terorisme mencakup peran normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian, sedangkan peran faktual dilakukan oleh Unit Penjinak Bom yang menangani benda- benda mencurigakan yang diduga bom, seperti yang terjadi di area Mapolresta Surakarta. Penjinakan dilakukan dengan menggunakan sinar X atau X-Ray hingga langkah destruksi terhadap benda yang diduga mengandung bahan peledak di lokasi kejadian. Setelah dinyatakan aman, benda tersebut dibawa ke Mako Brimob Surakarta untuk diserahkan kepada Polresta Surakarta. (2) Standar operasional prosedur dalam penanggulangan terorisme oleh Gegana Korps Brimob Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penanganan Penjinakan Bom. Prosedur ini mencakup tahap persiapan, pelaksanaan, dan konsolidasi, dengan memperhatikan larangan dan kewajiban yang berlaku demi keselamatan diri, lingkungan, dan masyarakat sekitar.
Saran dari penelitian ini adalah: (1) Disarankan agar Unit Penjinak Bom Detasemen Gegana Satuan Brimob melakukan sosialisasi kepada kepolisian wilayah terkait parameter penanganan TKP bom. (2) Masyarakat diimbau untuk mendukung tugas Unit Penjinak Bom Detasemen Gegana Satuan Brimob dengan mematuhi semua instruksi yang diberikan petugas saat penanganan bom, guna mencegah hal-hal yang dapat membahayakan masyarakat di sekitar lokasi penanganan.
Kata Kunci: Peran, Gegana Korps Brimob, Terorisme
| Jenis File | Akses | Aksi |
|---|---|---|
| Abstrak | Publik | Lihat File |
| Daftar Isi | Publik | Lihat File |
| BAB 1 - 4 | User Login | Login untuk mengakses |
| BAB 5 | Publik | Lihat File |
| Full Text | User Login | Login untuk mengakses |