Penulis: IAN DANARKO PRIAMBODO
Pembimbing: Dr. Andrie Irawan, S.H., M.H.
Program Studi: Ilmu Hukum
Tahun: 2024
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menjadi penyebab terjadinya Tindak Pidana Penyalahguaan Narkoba Oleh Anggota Kepolisian serta bagaimana penegakan Terhadap Tindak Pidana Penyalahguaan Narkoba Oleh Anggota Kepolisian yang dilakukan oleh kepolisian resor Sukoharjo. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode empiris, dengan teknik pengumpulan data yaitu studi wawancara dan studi kepustakaan. Data dilengkapi dengan data primer dari hasil wawacara di lapangan, dan data sekunder dari referensi-referensi seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan metode analisis kualitatif secara deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Sukoharjo.
Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan bahwa : berbagai faktor memengaruhi anggota kepolisian dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Faktor-faktor seperti tekanan kehidupan, godaan di lingkungan kerja, serta pengaruh dari keluarga dan teman dapat mendorong anggota polisi untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, lemahnya pengawasan dari atasan dan hukuman yang ringan juga turut memperkuat perilaku penyalahgunaan narkotika di kalangan anggota kepolisian. Oleh karena itu, pendekatan yang holistik diperlukan, yang melibatkan penguatan pengawasan internal, penyuluhan dan pencegahan, serta penegakan hukum yang tegas guna mengatasi masalah ini. Diperlukan juga pemahaman yang lebih mendalam tentang penyebab dan motivasi di balik perilaku penyalahgunaan narkotika oleh anggota kepolisian untuk merumuskan strategi penanganan yang lebih efektif.
Penegakan hukum terhadap anggota polisi yang terlibat dalam tindak pidana narkotika harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku bagi masyarakat umum, yaitu melalui proses peradilan umum. Selain itu, anggota polisi yang melakukan tindak pidana juga akan menjalani proses penegakan hukum melalui sidang kode etik polisi. Proses ini melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penangkapan dan penggeledahan, pemanggilan dan penahanan, penyitaan, hingga pemeriksaan, penuntutan, persidangan, pelaksanaan putusan, dan penjatuhan hukuman. Dalam penanganan kasus narkotika, prinsip asas praduga tidak bersalah ditegakkan, dan jika terbukti bersalah, anggota polisi tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum acara pidana, meskipun telah menjalani sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Narkotika, Anggota Kepolisian
| Jenis File | Akses | Aksi |
|---|---|---|
| Abstrak | Publik | Lihat File |
| Daftar Isi | Publik | Lihat File |
| BAB 1 - 4 | User Login | Login untuk mengakses |
| BAB 5 | Publik | Lihat File |
| Full Text | User Login | Login untuk mengakses |