Penulis: SULTAN MUGHAYAT SYAH
Pembimbing: Dr. Bintara Sura Priambada, S.Sos., S.H., M.H.
Program Studi: Ilmu Hukum
Tahun: 2024
ABSTRAK
Sultan Mughayat Syah, NIM.202016111, “Analisis Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas di Kepolisian Resor Kota Surakarta”. Fakultas Hukum. Universitas Surakarta. Tahun 2024. Tujuan penulisan ini adalah 1) Untuk mengetahui implementasi peran Polri sebagai penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas di Polresta Surakarta, 2) Untuk mengetahui upaya penanggulangan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas di Polresta Surakarta.
Penelitian ini merupakan kualitatif dengan pendekatan empiris. Penelitian menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari keterangan dari responden dari pihak Satlantas Polres Surakarta. Bahan hukum sekunder penelitian ini dari dari buku-buku, jurnal penelitian, artikel, dan lain-lain. Analisa data dengan menggunakan teknik interpelasi dengan mendapatkan pemahaman dari kasus, selanjutnya membangun hubungan yang jelas dengan tujuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pada dasarnya kegiatan penegakan hukum lalu lintas dapat dikelompokan menjadi dua bagian yaitu : Penegakan hukum lalu lintas bidang preventif yang meliputi kegiatan-kegiatan pengaturan lalu lintas, penjagaan lalu lintas, pengawalan lalu lintas dan patroli lalu lintas, dimana dalam pelaksanaannya kegiatan-kegiatan tersebut merupakan suatu sistem keamanan lalu lintas yang antara satu sub sistem dengan sub sistem lainnya tidak dapat dipisahkan.. Dan penegakan hukum lalu lintas bidang represif meliputi penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas, adapun tugas-tugas penindakan pelanggaran hukum lalu lintas meliputi penindakan secara edukatif yaitu melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara simpatik dengan memberikan teguran atau peringatan terhadap pelanggar lalu lintas secara hukum yang meliputi penindakan dengan menggunakan tilang.
Terjadinya pelanggaran terhadap suatu perundang-undangan, tentu ada faktor- faktor penyebabnya yaitu sebagai berikut: Faktor substansinya yakni sebagai peraturan yang ada serta di terapkan pada masyarakat, Faktor struktumya yakni aparat penegak hukum., Kurang memadai dan layaknya sarana fasilitas dalam penegakkan hukum, Faktor masyarakatnya sikap keperdulian yang kurang serta kesadaran akan bahaya dalam penyimpangan berkendara yang sangat minim. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup
Dari pelanggaran lalu lintas dan denda yang dibayarkan, maka upaya untuk menganggulangi pelanggaran lalu lintas adalah sebagai berikut : Melakukan patroli secara berkala dan rutin, setiap personil dilakukan pengarahan untuk menempati posisi sesuai simpul jalan yang sudah ditetapkan, melakukan pengaturan jalannya lalu lintas, sehingga situasi berjalan dengan lancar dan teratur, adanya kegiatan sosialisasi terkait berlalu lintas kepada masyarakat, pemberian saran terkait keadaan serta kondisi jalan, dan fasilitasnya jika dirasa adanya kerusakan.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelaku Pelanggaran, Lalu Lintas.
| Jenis File | Akses | Aksi |
|---|---|---|
| Abstrak | Publik | Lihat File |
| Daftar Isi | Publik | Lihat File |
| BAB 1 - 4 | User Login | Login untuk mengakses |
| BAB 5 | Publik | Lihat File |
| Full Text | User Login | Login untuk mengakses |