Penulis: MUHAMMAD LATIEF RAMADHANI
Pembimbing: Dr. Dara Pustika Sukma, S.H., M.H.
Program Studi: Ilmu Hukum
Tahun: 2024
ABSTRAK
MUHAMMAD LATIEF RAMADHANI, NIM.202216071, “IMPLEMENTASI PENYUSUNAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA PROSES PENYIDIKAN (Studi Kasus Pencabulan Laporan Polisi Di Polres Surakarta Nomor Register B/LP/242/X/2023/SPKT/Resta Ska)”. Fakultas Hukum. Universitas Surakarta. Tahun 2024.
Tujuan penulisan ini adalah 1) Untuk mengetahui proses penyidikan dalam upaya penyelesaian berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tindak pidana pencabulan di Polresta Surakarta 2) Hambatan apa saja yang ditemui penyidik Polresta Surakarta dalam proses penyidikan dalam upaya penyelesaian berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tindak pidana pencabulan di Polresta Surakarta.
Penelitian ini merupakan kualitatif dengan pendekatan empiris. Penelitian menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari keterangan dari responden dan data dokumentasi BAP Kasus Pencabulan anak oleh Pamannya sendiri. Selanjutnya diperkuat dengan bahan hukum sekunder dari buku-buku, jurnal penelitian, artikel, dan lain-lain. Analisa data dengan menggunakan teknik interpelasi dengan mendapatkan pemahaman dari kasus, selanjutnya membangun hubungan yang jelas dengan tujuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan penanganan Tindak Pidana pencabulan dengan Laporan Polisi Nomor : B/LP/242/X/2023/SPKT/RESTA SKA, TANGGAL 23 Oktober 2023, tentang perbuatan cabul dan atau persetubuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal : 82 atau 81 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 2) Hambatan yang dihadapi dalam penanganan Tindak Pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang dekat ini adalah: 1) Sebelum tertangkapnya Tersangka Sumardi (58 Tahun) adalah paman dari saksi korban, sehingga terdapat perasaan tidak enak (rikuh perkewuh) untuk melanjutkan kasus ini, b) Penyidik tidak kesulitan menemukan bukti awal karena terjadi sudah sangat lama (sejak SD kelas 2) dalam menyita barang bukti tersebut, dan c) Pengalian keterangan dari saksi korban harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan dengan bahasa yang tepat sehingga tidak melukai perasaan saksi korban.
Kata kunci: Implementasi, Berita Acara Pemeriksaan, Tindak Pidana, Pencabulan, Penyidikan.
| Jenis File | Akses | Aksi |
|---|---|---|
| Abstrak | Publik | Lihat File |
| Daftar Isi | Publik | Lihat File |
| BAB 1 - 4 | User Login | Login untuk mengakses |
| BAB 5 | Publik | Lihat File |
| Full Text | User Login | Login untuk mengakses |