Penulis: KARLIENA FRYSTINE
Pembimbing: Dr. Susilowardani, S.H/.M.Kn.
Program Studi: Ilmu Hukum
Tahun: 2024
ABSTRAK
KARLIENA FRYSTINE, NIM.201916257, “PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG DIBUAT DI HADAPANNYA (Studi Pada Notaris Wahyu Warsito, S.H., M.Kn. Di Kabupaten Boyolali)”. Fakultas Hukum. Universitas Surakarta. Tahun 2024.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui 1) Tanggungjawab notaris terhadap kebenaran akta otentik yang dibuat dihadapannya, 2) Pembuktian di pengadilan terhadap akta yang dibuat oleh notaris.
Penelitian ini merupakan kualitatif dengan pendekatan empiris. Penelitian menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari keterangan dari responden dari pihak Notaris Wahyu Warsito, S.H., M.Kn. Di Kabupaten Boyolali. Selanjuutnya diperkuat dengan bahan hukum sekunder dari buku-buku, jurnal penelitian, artikel, dan lain-lain. Analisa data dengan menggunakan teknik interpelasi dengan mendapatkan pemahaman dari kasus, selanjutnya membangun hubungan yang jelas dengan tujuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Tanggungjawab notaris atas kebenaran akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Pengertian notaris berdasarkan bunyi Pasal 1 butir 1 jo Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris untuk selanjutnya disebut dengan UUJN menyatakan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang, 2) Pembuktian di pengadilan terhadap akta otentik yang dibuat oleh notaris. Berbeda dengan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang pasti, maka terhadap akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya berada di tangan hakim untuk mempertimbangkannya (Pasal 1881 ayat (2) KUHPerdata). Kekuatan bukti yang pada umumnya dimiliki oleh akta otentik, tidaklah ada pada akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan hanya mempunyai kekuatan pembuktian formal, yaitu bila tanda tangan pada akta itu diakui (dan ini sebenarnya sudah merupakan bukti pengakuan) yang berarti pernyataan yang tercantum dalam akta itu diakui dan dibenarkan.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Notaris, Akta, Otentik.
| Jenis File | Akses | Aksi |
|---|---|---|
| Abstrak | Publik | Lihat File |
| Daftar Isi | Publik | Lihat File |
| BAB 1 - 4 | User Login | Login untuk mengakses |
| BAB 5 | Publik | Lihat File |
| Full Text | User Login | Login untuk mengakses |