Penulis: FERIANTO NUGROHO
Pembimbing: Yudhi Widyo Armono, SE.,SH.MH
Program Studi: Ilmu Hukum
Tahun: 2024
ABSTRAK
FERIANTO NUGROHO. NIM. 202016078. “IMPLEMENTASI PASAL 138 AYAT (2) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA TENTANG PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA DARI PENUNTUT UMUM KEPADA PENYIDIK”. Fakultas Hukum. Universitas Surakarta. Tahun 2024.
Tujuan penulisan ini adalah 1) Untuk mengetahui ketentuan hukum tentang proses pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik, 2) Untuk mengetahui bagaimanakah implementasi proses pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik.
Penelitian ini merupakan deskriptif kualitatif, dengan pendekatan empiris. Penelitian menggunakan data primer dan sekunder. Sumber hukum primer menggunakan wawancara dengan diperkuat data sekunder dari buku-buku, jurnal, artikel, dan lain-lain. Analisa data dengan menggunakan teknik interpelasi dengan mendapatkan pemahaman dari kasus, selanjutnya membangun hubungan yang jelas dengan tujuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Implementasi terhadap Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Kejaksaan Negeri Boyolali, terhadap hasil pelimpahan berkas perkara oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan telah dilakukan Pemeriksaan oleh Penuntut Umum dan dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut dianggap belum lengkap maka sesuai ketentuan Pasal 110 dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, maka Penuntut Umum mengembalikan lagi berkas perkara tersebut kepada Penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. Dalam pengembalian berkas perkara tersebut Penuntut Umum juga diwajibkan memberikan petunjuk-petunjuk tentang kekuranglengkapan berkas perkara tersebut baik mengenai kelengkapan formil maupun kelengkapan materiil dengan jelas sehingga dapat dipahami oleh Penyidik. 2) Kriteria-kriteria pengembalian berkas perkara oleh Penuntut Umum kepada Penyidik yang dikarenakan berkas perkara dinyatakan belum lengkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penuntut Umum. Dikarenakan karena berkas perkara tersebut tidak memenuhi kelengkapan formil dan kelengkapan materiil. Kelengkapan formil adalah kelengkapan mengenai hukum acara pidan abersifat nyata atau konkret seperti identitas terdakwa, tanggal dan tanda tangan oleh JPU. Sedangkan kelengkapan materiil adalah yang bersifat isi atau substansi hukumnya. Tanpa adanya kelengkapan berkas perkara secara formil dan kelengkapan materiil maka berkas perkara tersebut tidak sah, 3) Kendala-kendala atau masalah dalam pembuatan berkas perkara sampai dengan pengembalian berkas perkara oleh Penuntut Umum kepada Penyidik dikarenakan kekuranglengkapan berkas perkara tidak mengalami masalah yang serius, hanya menyangkut kendala tekhnis aparatnya karena tidak menyangkut aturan pokok pengembalian berkas perkara, sehingga dapat diselesaikan dengan koordinasi yang baik antara Penyidik dan Penuntut Umum.
Kata kunci: Pengembalian Berkas Perkara, Penuntut Umum, Penyidik.
| Jenis File | Akses | Aksi |
|---|---|---|
| Abstrak | Publik | Lihat File |
| Daftar Isi | Publik | Lihat File |
| BAB 1 - 4 | User Login | Login untuk mengakses |
| BAB 5 | Publik | Lihat File |
| Full Text | User Login | Login untuk mengakses |