Penulis: DWI RUSMANTO
Pembimbing: Dr. Sumarwoto S.H.I., M.H.
Program Studi: Ilmu Hukum
Tahun: 2024
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Menjamurnya kasus kepala desa yang tersandung kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa yang sudah menjadi terdakwa dikenai ancaman hukuman sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dilansir dari Kompas.com jumlah Kepala Desa yang terjerat korupsi dana desa sejak tahun 2012 hingga 2021 mencapai 686 kasus.
Untuk mencegah meningkatnya Tindakan korupsi di Indonesia, penegak hukum memiliki peranan penting salah satunya adalah hakim. Hakim yang mengadili perkara korupsi diharapkan mampu mengurangi kasus tindak pidana korupsi melalui putusan yang berat dan tepat sasaran. Hakim harus menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan melihat pasal-pasal yang dilanggar oleh pelaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Hakim Sebelum menjatuhkan sebuah putusan dalam perkara pidana, pertama hakim harus memperhatikan unsur-unsur dalam suatu pasal hukum pidana dan harus dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Setelah itu apabila terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar suatu pasal tertentu, maka hakim menganalisis apakah perbuatan pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Sehingga apabila terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang sesuai dengan dakwaan dan sesuai dengan pertanggungjawaban pidana, hakim dapat menentukan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa. Dalam menentukan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, hakim harus mempertimbangkan apakah putusan tersebut telah sesuai dengan tujuan pemidanaan atau tidak dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
Kata kunci : Dugaan Penyimpangan Pertanggungjawaban Keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Berjo.
| Jenis File | Akses | Aksi |
|---|---|---|
| Abstrak | Publik | Lihat File |
| Daftar Isi | Publik | Lihat File |
| BAB 1 - 4 | User Login | Login untuk mengakses |
| BAB 5 | Publik | Lihat File |
| Full Text | User Login | Login untuk mengakses |