Detail Repository

Kembali ke Repository

UPAYA PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR DI KABUPATEN KARANGANYAR OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PENANGGULANGAN PENGEMIS DAN GELANDANGAN

Penulis: AZIZ TAUFIK ROHMAN
Pembimbing: Dr. Arie Purnomosidi, S.H., M.H.
Program Studi: Ilmu Hukum
Tahun: 2024


Abstrak

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Penanggulangan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap Pengemis, gelandangan, dan orang terlantar di Kabupaten Karanganyar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Pengemis Dan Gelandangan dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam pembinaan Pengemis, gelandangan, dan orang terlantar di Kabupaten Karanganyar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Pengemis Dan Gelandangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, yang berfokus pada perilaku (behavior) yang berkembang dalam masyarakat, atau bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang digunakan menggunakan data primer yang berupa wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, penanggulangan pengemis, gelandangan dan orang terlantar tersebut bahwa pelaksanaan penertiban pengemis, gelandangan dan orang terlantar yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar melalui proses preventif melalui pengawasan. Dalam hal ini, pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar dengan melakukan patroli wilayah yang dilakukan di tempat-tempat biasa terdapat pengemis, gelandangan dan orang terlantar seperti di Alun-alun Kabupaten Karanganyar, di trafict light Bejen dan di Jalan Lingkar (ringroad) Kabupaten Karanganyar. Selain melakukan tindakan preventif, Satuan Polisi Pamong Praja juga melakukan tindakan represif. Tindakan represif dilakukan dengan langsung menangkap para pengemis, gelandangan dan orang terlantar pada saat patrol. Kedua, terdapat 2 (dua) faktor yang mempengaruhi penanggulangan gelandangan dan pengemis di Kabupaten Karanganyar, yaitu factor pendukung dan factor penghambat. fakto beberapa hal yang mendukung dijalankannya peraturan tersebut. Beberapa diantaranya ialah 1) adanya landasan hukum yang mengatur masalah penegakkan hukum terhadap pengemis di Kabupaten Karanganyar yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Pengemis Dan Gelandangan; 2) adanya Penegak Hukum yang saling bahu-membahu dalam menanggulangi masalah gelandangan dan pengemis di Kabupaten Karanganyar; 3) adanya kerjasama dengan LSM untuk memberikan sosialisasi, penyuluhan, dan pembinaan kepada para gelandangan dan pengemis. Sedangkan yang menjadi faktor-faktor yang penghambat adalah 1) Banyaknya pengemis dan gelandangan yang berasal lura dari daerah; 2) sarana dan prasarana yang kurang mendukung; 3) Kurang kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan bantuan atau sedekah dalam bentuk apapun kepada para gelandangan dan pengemis. Dan 4) besarnya penghasilan yang didapat dari mengemis dan gelandangan di Kabupaten Karanganyar.

Kata Kunci: Penanggulangan, Pengemis dan Gelandangan, Satuan Polisi Pamong Praja.

Dokumen Repository

Jenis File Akses Aksi
Abstrak Publik Lihat File
Daftar Isi Publik Lihat File
BAB 1 - 4 User Login Login untuk mengakses
BAB 5 Publik Lihat File
Full Text User Login Login untuk mengakses
⚠️ Perhatian: Untuk akses dokumen tertentu, silakan hubungi Admin Perpustakaan Universitas Surakarta melalui WhatsApp. ⚠️ Perhatian: Untuk akses dokumen tertentu, silakan hubungi Admin Perpustakaan Universitas Surakarta melalui WhatsApp.
WhatsApp