Penulis: ANANG PRASTYAWAN
Pembimbing: Dr. Supriyono, S.H.M.Hum
Program Studi: Ilmu Hukum
Tahun: 2024
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis problematika perlindungan hukum yang dihadapi para pihak pada perjanjian pinjam-meminjam antar pihak berbasis teknologi informasi (peer to peer lending). Mengetahui dan menganalisis solusi untuk mengatasi problematika hukum pada perjanjian pinjam-meminjam antar pihak berbasis teknologi informasi (peer to peer lending). Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa problematika perlindungan hukum yang dihadapi para pihak pada perjanjian pinjam-meminjam antar pihak berbasis teknologi informasi (peer to peer lending) dan Bagaimana solusi untuk mengatasi problematika hukum pada perjanjian pinjam-meminjam antar pihak berbasis teknologi informasi (peer to peer lending).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual dengan menganalisa masalah hukum yang ada dan dibandingkan dengan undang-undang serta peraturan hukum yang mengaturnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika perlindungan hukum yang dihadapi para pihak pada perjanjian pinjam-meminjam antar pihak berbasis teknologi informasi (peer to peer lending) antara lain permasalahan pencemaran nama baik oleh debt collector nakal dan perlindungan data pribadi. Permasalahan tersebut terjadi karena terjadinya kredit macet atau debitur tak mampu melunasi pinjaman tepat waktu. Permasalahan lain yaitu Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjaman berbasis teknologi membuat pihak yang berwenang tidak bisa menindak lanjuti perusahaan-perusahaan fintech illegal ini. Solusi untuk mengatasi problematika hukum pada perjanjian pinjam-meminjam antar pihak berbasis teknologi informasi (peer to peer lending) diperlukan jaminan perlindungan hukum yang memadai, yang dapat dilihat dari dua perbaikan mekanisme. Terkait dengan pembuatan perjanjian antar pihak Peer to Peer Lending penyelenggara dan pengguna harus beriktikad baik dalam membuat perjanjian.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Tekonologi Informasi
| Jenis File | Akses | Aksi |
|---|---|---|
| Abstrak | Publik | Lihat File |
| Daftar Isi | Publik | Lihat File |
| BAB 1 - 4 | User Login | Login untuk mengakses |
| BAB 5 | Publik | Lihat File |
| Full Text | User Login | Login untuk mengakses |